Jumat, 28 Agustus 2009

KOMPAS cetak - Pengadilan Dibentuk di 33 Ibu Kota Provinsi

KOMPAS cetak - Pengadilan Dibentuk di 33 Ibu Kota Provinsi: "Pengadilan Dibentuk di 33 Ibu Kota Provinsi

Jumat, 28 Agustus 2009 | 04:19 WIB

Jakarta, Kompas - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menyepakati pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 ibu kota provinsi begitu undang-undang disahkan."

Selasa, 25 Agustus 2009

rakyatmerdeka.co.id - 821 Terdakwa Korupsi Kenapa Diputus Bebas

rakyatmerdeka.co.id - 821 Terdakwa Korupsi Kenapa Diputus Bebas: "821 Terdakwa Korupsi Kenapa Diputus Bebas
Rabu, 26 Agustus 2009, 00:04:00 WIB


Jakarta, RMOL. 221 Hakim Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) berjanji akan mempelajari laporan masyarakat terkait hakim yang melanggar kode etik dengan mengeluarkan putusan bebas terhadap terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi. Kalau terbukti bersalah, KY akan merekomendasikan agar hakim itu dipecat oleh Mahkamah Agung (MA)."

Jumat, 21 Agustus 2009

KOMPAS cetak - Mantan Menteri Kesehatan Ditahan

KOMPAS cetak - Mantan Menteri Kesehatan Ditahan: "Mantan Menteri Kesehatan Ditahan

Sabtu, 22 Agustus 2009 | 03:24 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (21/8), menahan mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi. Langkah ini adalah tindak lanjut setelah pada 20 Mei 2009, Sujudi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2003. Dalam proyek senilai Rp 190 miliar itu, negara diduga dirugikan sekitar Rp 91,5 miliar."

Rabu, 19 Agustus 2009

Senin, 17 Agustus 2009

detikNews : situs warta era digital | Perlu Dibuat Pengadilan Tipikor di Seluruh Indonesia

detikNews : situs warta era digital | Perlu Dibuat Pengadilan Tipikor di Seluruh Indonesia: "Perlu Dibuat Pengadilan Tipikor di Seluruh Indonesia
Hery Winarno - detikNews

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu dibangun di seluruh Indonesia. Sebabnya kasus korupsi terjadi di seluruh negeri ini. Terlebih masyarakat lebih percaya pada hakim adhoc Tipikor dibandingkan hakim di Pengadilan Negeri."

Minggu, 16 Agustus 2009

Senin, 10 Agustus 2009

PEMBERANTASAN KORUPSI Hakim Karier "Juara" Bebaskan Terdakwa!


Senin, 10 Agustus 2009 | 03:09 WIB

Eksistensi Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta kini tinggal menunggu hari. Desember 2009, pengadilan itu segera berakhir, apalagi jika Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak kunjung diselesaikan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, pekan lalu, menyatakan, jika hingga Desember 2009 Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak juga terbentuk, semua kasus korupsi akan diperiksa di pengadilan negeri (pengadilan umum).

Pertanyaannya, jika nanti kasus korupsi diadili di pengadilan umum, apakah akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi atau sebaliknya? Dari pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama lima tahun terakhir, komitmen pengadilan umum justru dipertanyakan.

Pasalnya, banyak terdakwa kasus korupsi yang diadili pengadilan umum, yang semuanya terdiri atas hakim karier, justru dibebaskan. Ini berbeda dari Pengadilan Tipikor, yang memadukan hakim karier dan hakim ad hoc, yang selama ini tak pernah membebaskan terdakwa korupsi dari hukuman.

Tidak heran jika ICW menjuluki hakim karier sebagai ”juara” membebaskan terdakwa korupsi. Juara karena, dari pantauan ICW di sejumlah pengadilan umum, selama lima tahun terakhir (sejak tahun 2005) jumlah terdakwa kasus korupsi yang bebas di pengadilan umum bukan berkurang, tetapi malah meningkat. Ada kecenderungan pula terdakwa divonis ringan.

Bahkan, dalam semester I tahun 2009, dari 199 perkara dan 222 terdakwa korupsi yang diperiksa dan diputus di pengadilan umum, mulai dari pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA) yang terpantau ICW, 153 terdakwa divonis bebas. Hanya 69 terdakwa yang bersalah.

”Namun, dari yang akhirnya diputus bersalah itu, bisa dikatakan belum memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Masih banyak terdakwa yang divonis di bawah satu tahun penjara,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring ICW Illian Deta Arta Sari, Rabu (5/8) di Jakarta.

Dari pengamatan ICW, lima pengadilan yang paling banyak membebaskan terdakwa korupsi adalah PN Makasar dengan 38 terdakwa, MA (13 terdakwa), PN Gresik (9 terdakwa), PN Manado (8 terdakwa), dan PN Solo (8 terdakwa).

Kondisi di pengadilan umum berbanding terbalik dengan Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada semester I-2009, dari 29 perkara dengan 32 terdakwa yang diperiksa dan diputus, tidak ada satu pun yang divonis bebas.

”Semua terdakwa divonis bersalah. Pengadilan Tipikor juga tak pernah menjatuhkan vonis percobaan atau di bawah satu tahun penjara. Rata-rata divonis di atas empat tahun,” kata Febri Diansyah, peneliti ICW.

Pantauan ICW yang menemukan bahwa hakim karier banyak membebaskan terdakwa korupsi tidak membuat kaget ahli hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Muhammad Jamin. ”Karena kinerja peradilan umum tidak maksimal dalam menangani kasus korupsi, Pengadilan Tipikor dibentuk,” katanya.

Namun, diakuinya, banyak faktor yang membuat terdakwa korupsi dibebaskan di pengadilan umum.

(Sonya Hellen Sinombor)